Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Minta Rokok, Pria di Bekasi Dikeroyok 5 Orang hingga Kritis

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial MRF ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantargebang, lantaran menganiaya pria 20 tahun berinisial MF, di Jalan Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/11/2023) pukul 18.15 WIB. Ririn mengatakan, MRF melakukan penganiayaan bersama empat temannya berinisial A, N, K, dan F yang masih dalam pengejaran. 

"Para pelaku diketahui merupakan pengamen yang biasa bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Ririn kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). 

1. Pelaku diminta sebatang rokok

Satu dari lima pelaku pengeroyokan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Satu dari lima pelaku pengeroyokan di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Ririn menjelaskan, para pelaku tidak terima saat dimintai sebatang rokok oleh korban dengan memaksa. 

"Saat itu pelaku lagi kumpul, terus korban minta rokok kepada K dengan memaksa. Bahkan korban sempat bilang 'daerah ini gua yang pegang'. Sehingga membuat para pelaku kesal," jelas Ririn. 

Setelah itu, pelaku A langsung memukul korban, pelaku N, K, dan F juga ikut memukuli korban. Selanjutnya, pelaku MRF yang berusia 23 tahun itu ikut memukul dan menendang korban hingga MF terjatuh. 

"Saat korban terjatuh, pelaku N, F, dan K menginjak-injak korban. Terus pelaku A mengambil batu dan dilempar ke arah kepala korban," jelas Ririn. 

2. Korban masih dalam perawatan

ilustrasi otopsi. (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi otopsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, jelas Ririn, korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Kota Bekasi akibat pengeroyokan itu. Korban juga mengalami luka robek di daun telinga kanan, luka sobek di bawah telinga kanan, pergelangan tangan kiri patah, lubang telinga kiri dan hidung mengeluarkan darah. 

"Korban saat ini masih di RSUD Kota Bekasi. Jadi berdasarkan informasi yang kami dapat, kondisi korban saat ini kurang baik (kritis)," jelas Ririn. 

Ririn membantah korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang. 

3. Satu pelaku ditangkap warga

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menunjukkan batu yang dijadikan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti menunjukkan batu yang dijadikan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Ririn mengatakan, setelah pengeroyokan, satu dari empat pelaku berhasil ditangkap warga. Akibat perbuatannya, MRF dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

"Kami kenalan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama. Kami juga amankan barang bukti berupa batu yang digunakan menganiaya korban," jelas Ririn. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us