Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron usai OTT KPK di Kementeriannya

- Nusron Wahid meminta langkah internal setelah OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Ossy Dermasan menyatakan kementerian akan melakukan perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang.
- KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermasan mengungkap arahan khusus dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menciduk anak buah dan orang kepercayaannya.
Nusron memerintahkan agar Wamen ATR/BPN segara mengambil langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti temuan KPK.
"Kami di kementerian, atas saran Bapak Menteri, juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK. Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak," ujar Ossy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perbaikan-perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Sudah disampaikan beberapa fakta-fakta tentunya masih terus didalami oleh KPK atas dasar informasi yang telah kami dapatkan. Itulah langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan," kata Ossy.
Politikus Demokrat itu menyebut Nusron Wahid tetap memonitor perkambangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Iya saya nggak bisa menyampaikan itu karena kan saya juga nggak berdampingan dengan beliau tapi pastinya ya pasti mengikuti," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari hasil 19 orang terjerat OTT terkait kasus suap JGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.





















