MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Minta Ditata Ulang Maksimal Dua Tahun

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil UU Tapera
- MK meminta penataan ulang UU Tapera maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gugatan itu dibacakan terkait dengan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Dalam putusan yang dibacakan, MK juga meminta agar UU Tapera dilakukan penataan ulang maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.
Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 16, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 54 Ayat 1, dan Pasal 72 Ayat 1 UU Tapera. Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja."
Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 2, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. KSBSI menyebutkan, upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, tetapi diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera. Dengan demikian, program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.