WAWANCARA KHUSUS Komnas Perempuan: Kekerasan Naik, Layanan Korban Tertinggal

Komnas Perempuan mencatat 376.529 laporan kasus pada 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan laporan belum diikuti akses layanan yang memadai, sementara implementasi UU TPKS masih menghadapi hambatan di lapangan.
Efisiensi anggaran 2025-2026 dinilai berdampak pada pendampingan, meski layanan telah tersedia di berbagai wilayah dan perguruan tinggi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan belum menjadi prioritas strategis selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 laporan kasus, naik 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Namun peningkatan kasus, belum diikuti dengan peningkatan akses layanan yang menjadi hak korban," kata dia kepada IDN Times, dikutip Kamis (29/10/2026)
1. Laporan kekerasan meningkat, akses layanan tertinggal

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Dahlia menilai kenaikan laporan mencerminkan keberanian korban mencari bantuan. Namun, terdapat ketimpangan antara pengaduan dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Data kepolisian yang dihimpun Pusiknas Polri mencatat 9.854 kasus pada 2025, dengan kategori yang dinilai belum mencakup seluruh bentuk kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS dan KUHP.
"Komnas Perempuan mencatatkan adanya ketimpangan jumlah kasus laporan pengaduan korban dengan jumlah kasus yang ditangani baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.
2. Implementasi UU TPKS masih menghadapi hambatan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Meski telah memiliki tujuh aturan turunan, implementasi UU TPKS dinilai belum sepenuhnya dipahami di lapangan. Hambatannya meliputi proses hukum yang lamban, penghentian perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga laporan balik terhadap korban yang diproses lebih cepat daripada laporan awal korban.
"Kehadiran UU TPKS menjadi harapan banyak korban untuk mendapatkan akses layanan dan haknya, namun Komnas Perempuan mencatatkan hingga tahun 2026, dengan adanya 7 aturan turunan, belum sepenuhnya dipahami di lapangan sehingga berbagai hambatan serius, di antaranya: lambannya proses hukum," katanya.
3. Anggaran layanan menyusut, pemulihan korban terancam

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama) Komnas Perempuan menyoroti efisiensi anggaran pemerintah pada 2025-2026 yang dinilai berdampak pada layanan pendampingan korban. Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat turun dari Rp300,65 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp133,07 miliar pada 2026.
"Komitmen penguatan Perempuan justru berbanding terbalik dengan anggaran yang terus menyusutr untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan sepanjang 2024-2-026 dengan penyusutan anggaran dari 300,65 M di tahun 2024, dan hanya berkisar 133,07 M ditahun 2026 yang menjadi alokasi terendah dalam Sejarah Kementerian pemberdayaan Perempuan dan anak," katanya.
4. Kekerasan di ranah negara menyasar korban secara kolektif

Potret perempuan di Desa Waerebo sedang menenun (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas) Komnas Perempuan mencatat 351 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara pada 2025, termasuk 21 pengaduan kasus konflik komunal. Perempuan adat, kelompok minoritas agama, perempuan dengan keragaman identitas gender, serta pembela HAM disebut menghadapi kerentanan berlapis, termasuk ancaman kriminalisasi.
"Negara yang seharusnya melaksanakan tanggung jawab Ham nya untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan ham perempuan, namun justru bertindak sebagai pelaku, maupun berpihak pada pelaku, atau justru melakukan pembiaran atas kekerasan yang dialami oleh perempuan," ujar Dahlia.
5. Regulasi tersedia, pencegahan belum berjalan menyeluruh

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit) Komnas Perempuan mencatat telah tersedia layanan melalui 35 UPTD tingkat provinsi, 442 UPTD kabupaten/kota, serta satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Namun, peningkatan jumlah lembaga belum otomatis menjamin kualitas layanan, keberpihakan kepada korban, dan pencegahan kekerasan berulang.
"Peningkatan jumlah ini tentunya masih bersifat struktural yang masih perlu terus dorong dalam penyediaan kualitas layanan bagi korban, mengingat aspek dan keterampilan dalam memberikan layanan memerlukan keterampilan dan perspektif yang kuat dalam berpihak kepada korban, untuk menjamin kekerasan berulang dialami korban," kata Dahlia.





















