Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK: Pejabat dan TNI-Polri Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
  • Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta bagi pelanggar Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
  • Sebelumnya, pasal tersebut tidak mencakup pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun setelah diputuskan MK, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada. 

Perkara yang dengan nomor 136/PUU-XXII/2024 itu diputuskan oleh MK dalam sidang hari ini, Kamis (14/11/2024).

1. Uji materil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun Pemohon melakukan gugatan untuk menguji materiil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

2. Dikenai pidana penjara hingga Rp6 juta

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Suhartoyo menyampaikan, dalam Putusan MK itu dijelaskan bagi mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujarnya.

3. Bunyi aturan sebelum Putusan MK

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelum digugat dan diputuskan MK, tidak memuat frasa pejabat daerah, dan aparat TNI-Polri. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us