MKD Sentil Bamsoet Bila Terus Mangkir: Kita Minta Pamdal Panggil Paksa

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya yang mengklaim, bahwa semua fraksi partai politik (parpol) telah setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota MKD DPR RI Yulian Gunhar pun menegur keras sikap Bamsoet yang mangkir dalam sidang hari ini. MKD pun menskors jalannya persidangan terhadap Bamsoet. Padahal sidang mulanya dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Bamsoet sendiri beralasan tak bisa hadir karena padatnya jadwal pimpinan MPR RI hari ini. Namun, Yulian berpandangan bahwa memilih hadir dalam sidang hari ini bukan berarti sebagai anggota, justru mengabaikan tugas dan fungsi MPR sebagai lembaga negara.
Menurut dia, Bamsoet seharusnya paham bahwa MKD DPR RI juga merupakan salah satu lembaga negara yang harus dihormati. Oleh sebab itu, dia berpandangan, dengan Bamsoet tidak hadir pada sidang hari ini, berarti dia kurang merespons terhadap peraturan UU MKD RI.
"Dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi, ini menunjukan itikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri," kata dia.
Yulian juga tak setuju sidang terhadap Bamsoet diskors. Dia menilai, MKD perlu memanggil Bamsoet dengan surat panggilan kesatu, kedua, bahkan bila perlu sampai pemanggilan ketiga kalinya.
Menurut dia, kalaupun Bamsoet tetap mangkir panggilan MKD, maka bisa saja pihaknya meminta pengamanan dalam (pamdal) untuk memanggil paksa terhadap Bamsoet.
"Kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa kesini datang. Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk menghadiri sidang MKD," kata dia.