MKD Pastikan Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

- Pencalonan Adies dilakukan setelah Innosentius mendapatkan penugasan lain, disetujui secara aklamasi dan dikuatkan melalui rapat paripurna DPR
- Seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, Adies memenuhi syarat materiil untuk menjadi hakim konstitusi
- 21 akademisi melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menilai pencalonannya bermasalah secara etik dan hukum. Namun, DPR tetap mengusulkan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, dan kini ia telah resmi dilantik sebagai hakim MK.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan melalui perkara tanpa aduan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keabsahan proses pemilihan yang sempat menuai sorotan publik.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
1. Proses penggantian Hakim MK dari Innosentius Samsul menjadi Adies Kadir

Dek Gam menjelaskan, pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Innosentius Samsul, yang sebelumnya dipilih dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025, mendapatkan penugasan lain. Kondisi itu membuat DPR harus kembali mengisi posisi hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies pada 26 Januari 2026. Dari proses tersebut, Adies disetujui secara aklamasi dan hasilnya dikuatkan melalui rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
2. Dinilai sesuai aturan perundang-undangan

Berdasarkan kajian dan penelusuran data, MKD menilai seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Dek Gam.
Selain itu, MKD juga memastikan Adies memenuhi syarat materiil untuk menjadi hakim konstitusi.
"Adies Kadir memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
3. Sempat dilaporkan akademisi

Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka mendesak agar Adies diberi sanksi berat berupa pemberhentian.
Kelompok akademisi tersebut menilai pencalonan mantan Wakil Ketua DPR itu bermasalah secara etik dan hukum. Namun, DPR tetap mengusulkan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, dan kini ia telah resmi dilantik sebagai hakim MK.


















