Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammad Fauzan Sisitipsi Tulis Surat Permohonan Maaf ke Ibunya

Surat Muhammad Fauzan Lubis kepada Sang ibu setelah ditangkap narkoba (instagram.com/tikkihinch)

Jakarta, IDN Times - Artis berinisial MF alias Muhammad Fauzan atau Ojan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menulis sepucuk surat untuk ibu dan keluarganya.

Dalam isi suratnya, vokalis Sisitipsi itu menyampaikan pesan permohonan maaf untuk keluarga dan ibundanya.

Surat yang ditulis tangan tersebut, diunggah oleh kekasihnya, Tiara Joyce lewat instagram story @tikkihinch pada Jumat (18/3/2022). 

“Ibu, kau hanya satu
Dan aku pun hanya satu
Ditiupkan roh ku ke rahimu
Dari tuhan yang satu
Di malam nisfu sya’ban
Aku hanya memberi beban
Anakmu yang kau beri nama Fauzan
Dengan arti keberuntungan
Mama, percayalah ini tidak akan lama
Dan semua akan kembali! Sama!
Terimalah mohon ampunanku, maafku untuk keluargaku, dan untuk engkau ya tuhanku!

Muhammad Fauzan Lubis
Malam Nisfu Sya’ban 2022,” tulis Fauzan alias Ojan diakhiri emotikon senyum.

1. Fauzan gunakan ganja sejak 2010

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan menggunakan ganja sejak 2010. Pencipta lagu ‘Alkohol’ itu juga mengaku pernah menggunakan sabu sejak 2014.

Namun, Fauzan alias Ojan itu telah berhenti mengonsumsi sabu sejak 2019.

“Tersangka mengaku juga mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 hingga tahun 2019,” ujar Zulpan si Polres Jakbar, Jumat (18/3/2022).

2. Polisi temukan biji ganja di karpet mobil Ojan

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, Ojan masih menggunakan ganja hingga saat ini. Saat ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) polisi menemukan biji ganja di mobilnya.

“Di TKP satu berhasil mengamankan biji ganja yg berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain di antaranya Xanax, dll. Serta beberapa resep dokter di dalam dompet yang digunakan ,” ujar Zulpan.

3. Polisi juga menemukan ganja 0,20 gram

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ganja. Selain itu, polisi juga menemukan obat-obatan psikotoprika.

“Ganja seberat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, kemudian satu butir pil kapsul Lavol, ada kita amankan resep terkait obat-obatan psikotropika, serta satu unit Honda Jazz nopol B 29 MW,” ujar Zulpan.

Setelah menangkap, penyidik langsung bergerak ke kediaman Ojan di Cipadu Tangerang. Di sana, polisi menemukan satu pack kertas papir yang disimpan di dalam tas di kamarnya.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di SMB,” ujar Zulpan.

“Terakhir mengonsumsi psikotropika pada Rabu, 16 Maret di rumahnya,” lanjut dia.

Terkait kasus ini, penyidik menetapkan Ojan dengan sangkaan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us