MUI Siap Tanggung Jawab di Akhirat soal Penggunaan Vaksin Haram

Ada beberapa vaksin COVID-19 yang masuk kategori haram

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir penggunaan vaksin COVID-19 yang mengandung unsur haram. Menurutnya, MUI menjadi pihak yang bertanggung jawab di akhirat kelak terkait penggunaan vaksin tersebut.

"Kalau MUI membolehkan dipakai, di akhirat gak usah takut, lapor saja, 'saya divaksin dengan bahan haram tapi dibolehkan MUI'. Nah, itu MUI yang tanggung jawab, bukan pribadi-pribadi," ujar Naratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

Naratuzzaman berharap masyarakat tak lagi mempersoalkan mengenai vaksinasi yang mengandung unsur haram.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat 

1. AstraZeneca dan Pfizer mengandung unsur babi

MUI Siap Tanggung Jawab di Akhirat soal Penggunaan Vaksin Haramilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadratuzzaman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan MUI, vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," katanaya.

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambung Naratuzzaman.

Baca Juga: Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai

2. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan

MUI Siap Tanggung Jawab di Akhirat soal Penggunaan Vaksin Haramilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Ndratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya untuk menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan manusia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.

3. Vaksin Sinovac halal

MUI Siap Tanggung Jawab di Akhirat soal Penggunaan Vaksin HaramIlustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac. Dok. Sinovac

Selain itu, kata Naratuzzaman, vaksin yang sudah diperiksa kandungannya oleh MUI adalah Sinovac. Hasilnya, MUI menyatakan halal.

"Halal zatnya, halal juga penggunaannya," katanya.

Naratuzzaman berharap Indonesia dapat menggunakan vaksin Sinovac meski jumlahnya terbatas, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Ideal itu Sinocav yang halal, kita dapatnya yang tidak halal, tapi karena kitanya butuh, darurat tadi, dibolehkan oleh MUI," ucapnya.

Baca Juga: Menag Sebut MUI Haramkan Pfizer-Moderna-AstraZeneca, tapi Bisa Pakai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya