MUI Bantah Label Halal Berpindah ke BPJPH, Begini Penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh membantah penyematan label halal berpindah dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Maka narasi sebagian orang yang menyatakan bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH, atau sebaliknya mengambil alih label halal itu gak benar," ujar Asrorun di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Asrorun menjelaskan, logo halal saat ini fungsinya sebagai administrasi yang menjadi domain negara. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomoe 34 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).
1. MUI jelaskan fungsi logo halal sebelum ada Undang-Undang JPH

Asrorun kemudian menjelaskan logo halal sebelum adanya Undang-Undang JPH tidak masuk dalam ranah administrasi negara. Dia mengatakan, sebelum ada UU JPH, penempatan logo halal MUI itu merupakan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Nah sebelum undang-undang jaminan produk halal, label halal itu adalah bagian dari dari label pangan yang jadi wewenang BPOM didasarkan pada undang-undang 18 tentang pangan," katanya.
2. BPOM sepakat logo halal yang digunakan dari MUI

BPOM kemudian membuat dokumen kesepakatan, bahwa label halal yang disematkan itu menggunakan label halal MUI. Dokumen itu dibuat dan disepakati pada 2013.
"Di mana MoU tersebut diatur pencantuman pelaksanaan label halal diatur oleh Departemen Kesehatan, yang didasarkan hasil kesepakan bersama antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan MUI," ucapnya.
"Jadi intinya perpindahan kewenangan label halal itu bukan dari MUI ke BPJPH, tapi dari BPOM ke BPJPH sebelumnya ke Depkes ke BPJPH. Setelah undang-undang, undang-undang mengatur BPJPH menetapkan bentuk label yang berlaku nasional," sambungnya.
3. Makna logo label halal Indonesia

Sebelumnya, Kepala Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjut dia.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang yang menggambarkan rukun iman. Selain, itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.



















