Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?

UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?
Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Presiden Prabowo mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2026 yang memperluas perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam sistem peradilan pidana.
  • UU baru memberi LPSK kewenangan lebih luas termasuk pembentukan perwakilan daerah, pengelolaan rumah aman, serta koordinasi dengan aparat hukum untuk memperkuat layanan perlindungan.
  • LPSK kini dapat memfasilitasi Victim Impact Statement dan mengelola Dana Abadi Korban guna mendukung kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan tanpa mengurangi prinsip independensinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat kewenangan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, kehadiran regulasi baru ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Menurut dia, undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perluasan subjek penerima perlindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi, dikutip Kamis (18/6/2026).

1. Mengakomodasi kondisi situasi khusus

UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?
Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Salah satu poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan negara.

Selain itu, definisi perlindungan juga diperluas dengan mengakomodasi kondisi situasi khusus sebagai dasar pemberian perlindungan.

Dengan ketentuan tersebut, perlindungan tidak lagi hanya diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman langsung, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.

2. Adanya perwakilan LPSK di daerah

UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?
Sekjen LPSK RI Sriyana (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kanan). (IDN Times/Putra Bali Mula)

Di sisi kelembagaan, UU baru ini memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara yang menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban.

Dia mengatakan, penguatan tersebut mencakup pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Kewenangan LPSK juga diperluas, mulai dari pengelolaan rumah aman, fasilitas perlindungan dan pemulihan korban, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus perlindungan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana," kata dia.

3. LPSK peroleh kewenangan korban sampaikan dampak tindak pidana

UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?
LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, untuk pertama kalinya LPSK memperoleh kewenangan memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yang memungkinkan korban menyampaikan dampak tindak pidana yang dialaminya di hadapan persidangan. Hal itu sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan akses terhadap keadilan.

Undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan dana abadi korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

4. Tegaskan prisip independensi

Logo LPSK. (Istimewa)
Logo LPSK. (Istimewa)

Meski mendapat penguatan kewenangan, prinsip independensi LPSK tetap dipertahankan.

“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 Ayat 1.

Achmadi mengatakan, keberhasilan implementasi UU tersebut akan bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat.

Menurut dia, sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga perlu segera disusun agar berbagai penguatan yang diatur dalam UU dapat berjalan efektif di lapangan.

LPSK berharap kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana sekaligus memastikan hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli terlindungi dalam seluruh proses peradilan pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More