Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI Fatwa Vaksin AstraZeneca Haram, Ulama NU: Bisa Jadi Bumerang

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Walaupun demikian vaksin tersebut masih dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan berpotensi menjadi bumerang bagi MUI.

"Bagi kami selaku pengkaji hukum islam, fatwa tersebut sangat bermasalah, bahkan merupakan bumerang bagi MUI sendiri, karena justru menampakkan sempitnya sudut pandang MUI dalam menilai Vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (21/3/2021).

1. Premis fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca tidak sesuai fikih klasik

default-image.png
Default Image IDN

Ia mengatakan premis fatwa MUI tersebut salah menurut tinjauan fikih klasik. Pertama, menurutnya hal itu sangat tidak tepat dengan menyebut vaksin AstraZeneca haram karena tripsin babi.

"Sebab dalam konsep fikih dikenal satu kaedah bahwa sesuatu yang najis atau haram, ketika berubah wujud zatnya menjadi zat lain maka dihukumi halal, atau yang biasa dikenal dengan istihalah," katanya.

2. Banyak lembaga fatwa di negara Islam memperbolehkan tripsin babi

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya, istihalah tersebut yang membuat banyak lembaga fatwa di berbagai negara Islam membolehkan vaksin yang mengandung tripsin babi.

"Salah satu di antara lembaga fatwa tersebut adalah Darul Ifta’ Mesir yang kita tahu bersama di dalamnya banyak sekali ulama yang alim dan kredibel dalam menilai persoalan dengan kacamata hukum Islam," katanya.

3. Kondisi darurat memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipertanyakan

ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)

Selanjutnya ia menilai pernyataan MUI soal vaksin tersebut haram namun boleh digunakan karena darurat adalah kesalahan yang fatal. Sebab konsep darurat yang dikenal dalam fikih adalah keadaan di mana seseorang tidak menemukan benda halal yang digunakan untuk mempertahankan nyawanya.

"Sedangkan sepanjang yang kita amati, Vaksin Sinovac telah dihalalkan oleh mereka dan didistribusikan secara masif. Lalu bagaimana mungkin MUI menggambarkan ada celah kehalalan menggunakan Vaksin AstraZeneca jika mereka telah menghalalkan Vaksin Sinovac? Bukankah hal tersebut sangat kontradiktif?" katanya.

4. MUI diminta tinjau ulang keabsahan fatwa tersebut dengan hukum Islam

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ubaidillah menyarankan MUI meninjau ulang keabsahan dari sudut pandang Islam. Karena ia menilai fatwa tersebut kurang tepat secara hukum Islam dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Pandemik COVID-19 sudah cukup meresahkan masyarakat dari berbagai kalangan, jangan sampai MUI menimbulkan keresahan lain lewat fatwa-fatwa yang memperparah keadaan masyarakat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
Dwi Agustiar
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us