Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Bandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Bandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan penerbangan baru untuk penumbang yang hendak melakukan perjalanan dengan angkutan udara. Kini, penumpang wajib engisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

1. Aturan ini berlaku 3 Maret 2022

Mengisi e-HAC Indonesia, di aplikasi PeduliLindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Mengisi e-HAC Indonesia, di aplikasi PeduliLindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

2. e-HAC juga akan wajib bagi pengguna transportasi darat dan laut

Ilustrasi jalur mudik . (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi jalur mudik . (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Setiaji mengatakan, e-Hac juga wajib untuk pengguna transportasi darat dan laut. Fitur ini akan terus diebaluasi ke depannya.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

3. Cara mengisii e-HAC di PeduliLindungi

logo PeduliLindungi (kemkes.go.id)
logo PeduliLindungi (kemkes.go.id)

Berikut adalah cara mengisi e-HAC di fitur PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor
  • Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Kisah Dokter Rizky Temukan Penyakit Hening Lewat Sentuhan CKG

17 Nov 2025, 06:00 WIBNews