Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang
Bandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan penerbangan baru untuk penumbang yang hendak melakukan perjalanan dengan angkutan udara. Kini, penumpang wajib engisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

  1. 1. Aturan ini berlaku 3 Maret 2022

    Mengisi e-HAC Indonesia, di aplikasi PeduliLindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
    Mengisi e-HAC Indonesia, di aplikasi PeduliLindungi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

    e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

    Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

    Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

    “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

  2. 2. e-HAC juga akan wajib bagi pengguna transportasi darat dan laut

    Ilustrasi jalur mudik . (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Ilustrasi jalur mudik . (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Setiaji mengatakan, e-Hac juga wajib untuk pengguna transportasi darat dan laut. Fitur ini akan terus diebaluasi ke depannya.

    “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

  3. 3. Cara mengisii e-HAC di PeduliLindungi

    logo PeduliLindungi (kemkes.go.id)
    logo PeduliLindungi (kemkes.go.id)

    Berikut adalah cara mengisi e-HAC di fitur PeduliLindungi:

    • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
    • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
    • Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
    • Pilih “Buat e-HAC”
    • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
    • Pilih sarana perjalanan "Udara"
    • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
    • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
    • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
    • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
    • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
    • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor
    • Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
    • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
    • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
    • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More