Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mulai Melirik Kursi Ketua MPR, PDIP Berharap Segera Ada Lobi

Mulai Melirik Kursi Ketua MPR, PDIP Berharap Segera Ada Lobi
IDN Times/Irfan Fathurohman
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan, tidak ada larangan partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Dia mengungkapkan, tidak ada ketentuan baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR, maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR," kata Basarah di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/7).

  1. 1. PDIP berharap pimpinan partai segera melakukan lobi musyawarah

    IDN Times/Kevin Handoko
    IDN Times/Kevin Handoko

    Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap agar pimpinan partai dapat segera melakukan lobi musyawarah secara mufakat, sehingga nama-nama tersebut dapat segera di paripurnakan untuk memilih ketua MPR yang baru.

    "Dapat dilakukan secara musyawarah mufakat bukan dengan cara voting. Karena musyawarah mufakat itu adalah tradisi khas demokrasi Pancasila Indonesia," ujarnya.

  2. 2. Pemilihan pimpinan MPR sebelumnya berlangsung keras

    IDN Times/Kevin Handoko
    IDN Times/Kevin Handoko

    Ahmad Basarah mengatakan, pengalaman sebelumnya pemilihan pimpinan MPR berlangsung keras. Namun dia berharap, pemilihan tahun ini bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat.

    "Ciri khas MPR karena namanya Majelis Permusyawaratan Rakyat, jadi diharapkan apapun nanti melalui musyawarah mufakat," ujarnya.

  3. 3. Wakil Ketua MPR berharap pemilihan lewat jalan musyawarah

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang juga berharap, pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024 dilakukan dengan musyawarah mufakat sesuai harapan masyarakat. Dia menilai musyawarah mufakat merupakan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah.

    "Rakyat mau bagaimana? Musyawarah mufakat, itu adalah pokok utama kita dalam menyelesaikan masalah," kata Oesman.

  4. 4. Pemilihan pimpinan MPR juga bisa dengan voting

    Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
    Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

    Dia mengatakan, kalau tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka bisa dilakukan dengan pemungutan suara atau voting. Menurut dia, mekanisme voting tidak melanggar undang-undang sehingga tidak masalah kalau dilakukan.

    "Kalau tidak bisa (musyawarah mufakat), terpaksa harus voting, tetapi kalau bisa musyawarah untuk mufakat bagus sekali," ujarnya.

    Usai Pemilu 2019, sejumlah partai politik mulai mengincar kursi ketua MPR. Bahkan beberapa di antaranya memperlihatkannya secara terang-terangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More