Anggota Fraksi PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Usul Pemerintah

- PDIP menolak revisi UU Pemilu dijadikan usul pemerintah karena dianggap menyangkut kepentingan vital partai politik dan demokrasi, sehingga harus tetap menjadi inisiatif DPR.
- PAN mengusulkan agar RUU Pemilu diambil alih pemerintah untuk menghindari agenda politik parpol serta mempercepat proses pembahasan di parlemen.
- Pemerintah melalui Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membuka peluang negosiasi ulang soal pengusul RUU Pemilu jika pembahasannya terus mandek di DPR.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menolak revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dilimpahkan menjadi usulan pemerintah. Menurutnya langkah tersebut tidak tepat.
Menurut Deddy, partai politik berkepentingan terhadap pelaksanaan pemilu. Artinya, menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa parpol.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan 'menyerahkan nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada jurnalis, Jumat (8/5/2026).
1. PDIP tegaskan RUU Pemilu jadi objek vital parpol

Ketua DPP PDIP itu mengatakan, perbedaan pandangan dalam politik merupakan suatu hal yang wajar. Menurutnya, dinamika, perdebatan, hingga pergulatan justru menjadi bagian penting dalam demokrasi.
"Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya gak usah berpolitik atau bikin partai politik. Masa filosofi begini saja gak ngerti?" kata dia.
Deddy tidak sepakat jika RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Menurutnya, RUU Pemilu merupakan undang-undang vital bagi partai politik.
"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah, karena paket undang-undang ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh, sebab banyak undang-undang teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi undang-undang yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?" tuturnya.
2. PAN usul RUU Pemilu jadi usul inisiatif pemerintah untuk hindari agenda politik

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Rakyat (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar RUU Pemilu diambil alih pemerintah, karena selama ini biasa perubahan undang-undang tersebut bukan dari parlemen.
Menurut Saleh, RUU Pemilu didasarkan atas inisiatif pemerintah bisa menghindari agenda parpol di awal pembahasan. Namun, kalau pun ada perbedaan pandangan, pembahasannya bisa diakumulasi pada saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg, agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada jurnalis, Kamis, 23 April 2026.
3. Pemerintah buka peluang negosiasi ulang pengusul RUU Pemilu

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi masih mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR RI.
Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock atau buntu.
Yusril mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu, apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.
Kendati demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU Pemilu di DPR. Dia menyebut pemerintah masih terus menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.

















