Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPAI Soroti Delay Dua Tahun Kasus Pemerkosaan di Pesantren Pati

KPAI Soroti Delay Dua Tahun Kasus Pemerkosaan di Pesantren Pati
Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPAI menyoroti keterlambatan dua tahun penanganan kasus dugaan pemerkosaan di pesantren Pati dan menilai hal itu sebagai hambatan akses keadilan bagi korban anak.
  • Lembaga terkait seperti Kemenag, KemenPPPA, dan kepolisian telah bergerak, sementara KPAI terus memantau agar hak pemulihan serta rehabilitasi korban anak benar-benar terpenuhi.
  • KPAI mendesak polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan menelusuri asetnya untuk restitusi korban; tersangka akhirnya ditangkap setelah sempat buron di Wonogiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tokoh agama di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 itu baru mencuat ke publik dua tahun kemudian dan dinilai memperlihatkan adanya hambatan akses keadilan bagi korban.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyebut kasus tersebut sangat meresahkan karena berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan banyak korban anak.

“Kemudian untuk kasus ini sendiri, perlu segera karena sudah ada delay dua tahun dan ini kalau di kami sudah kita kategorikan ada indikasi delay injustice, hambatan akses keadilan bagi para korban sehingga penanganan proses hukum gak bisa ditunda-tunda lagi, upaya paksa kepada pelaku harus segera dilakukan,” kata Dian, kepada awak media, dikutip Jumat (8/5/2026).

1. Lakukan pemantauan hingga hak korban benar terpenuhi

Kekerasan seksual.
ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)

Menurut dia, seluruh pihak sebenarnya telah bergerak merespons kasus tersebut, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga kepolisian. Namun, KPAI masih terus melakukan pemantauan untuk memastikan hak-hak korban benar-benar dipenuhi.

Dian mengatakan, kebutuhan pemulihan dan rehabilitasi korban menjadi perhatian utama, terutama bagi anak-anak yang masih menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.

2. Berharap anak tak dapat perundungan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema pemindahan sekolah bagi para korban ke lembaga pendidikan lain. Meski begitu, KPAI mengingatkan agar proses relokasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar korban tidak kembali mengalami tekanan psikologis di lingkungan baru.

“Nah, kebijakan dari Kemenag bahwa anak-anak akan dipindahkan ke sekolah-sekolah yang lain, ini cukup bagus, namun kami perlu mengingatkan prinsip kehati-hatian jangan sampai anak-anak yang dipindah ke sekolah yang lain, di tempat baru mendapatkan stigma atau bully dari lingkungan yang baru karena kaitannya dengan kasus yang kemarin viral,” ujar dia.

3. Minta polisi gunakan pasal berlapis

-
Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain percepatan proses hukum, KPAI juga meminta aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis terhadap pelaku karena dampak kekerasan seksual yang dialami korban dinilai sangat berat.

Dian turut mendorong penelusuran aset pelaku dilakukan untuk memenuhi hak restitusi anak korban melalui mekanisme putusan pengadilan pidana.

Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sudah menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Ashari (52). Dia adalah tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur. Dia diringkus di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB usai buron dan berpindah-pindah lokasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More