Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Izinkan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning, Siap-siap Sekolah!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan, sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning bolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk mengantisipasi semua konsekuensi negatif ini, kami beserta tiga Kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yang disiarkan lewat kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (7/8/2020).

1. Izin pembelajaran tatap muka di zona kuning sesuai revisi SKB Empat Menteri

Ilustrasi Pelajar SD (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Nadiem, diizinkannya zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka sudah sesuai dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021.

Tapi, Nadiem menegaskan, pembelajaran tatap muka di zona kuning tidak dipaksakan atau dimandatkan.

"Kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Mas Menteri, panggilan akrab Nadiem.

2. Protokol kesehatan tetap harus berlaku di wilayah zona hijau dan kuning

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

"Ada sekitar 43 persen dari peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning," kata Mendikbud. "Dan banyak sekali, mayoritas daerah tertinggal dan terluar di Indonesia ada di zona hijau dan kuning," sambung dia.

Mendikbud menegaskan, hanya Satuan Tugas Nasional COVID-19 yang berhak mengatur zona tiap wilayah di Indonesia, bukan Kemendikbud.

Meski diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan dipastikan akan diberlakukan ketat di wilayah zona hijau dan kuning.

3. Sekolah di wilayah zona merah dan oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara itu, sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah zona merah dan zona oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Mereka melanjutkan belajar dari rumah," ucap Nadiem.

Selain mengeluarkan aturan baru mengenai pembelajaran tatap muka, Kemdikbud juga telah menyiapkan Kurikulum Darurat yang akan berlaku selama satu tahun ajaran.

"Kurikulum ini sesuai dengan Permendikbud akan berlaku selama satu tahun pembelajaran," kata Nadiem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us