Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi pada 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan. Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.