Nadiem Tersangka Korupsi Dinilai Jadi Bukti Matinya Nurani Pejabat

- Kementerian pendidikan harus tanamkan integritas
- Nadiem klaim selalu utamakan integritas
- Kejagung sudah tetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini dinilai menjadi bukti matinya nurani pejabat karena diduga korupsi dalam pendidikan.
"Kami tidak akan bertepuk tangan. Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin, mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi? Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (6/9/2025)
1. Kementerian di bidang pendidikan harusnya tanamkan integritas

Ubaid menilai kasus Nadiem mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam, serta pesan sangat berbahaya kepada generasi penerus. Menurutnya, Kementerian Pendidikan merupakan lembaga yang seharusnya menanamkan nilai-nilai integritas justru berpotensi menjadi inkubator koruptor.
"Selama ini, kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik, bisa jadi kelak akan menghancurkan bangsa," ujarnya.
2. Nadiem klaim selalu utamakan integritas

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Dia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Dia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
3. Kejagung sudah tetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) Nadiem Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri, belum ditangkap dan ditahan. Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.