Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nama Jalan Ditolak Warga Tanah Tinggi, Para Ketua RT Bakal Dipanggil

Warga tolak perubahan nama jalan di Jakarta. Foto: Antara.
Warga tolak perubahan nama jalan di Jakarta. Foto: Antara.

Jakarta, IDN Times - Warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, hingga kini masih menolak perubahan nama jalan di wilayahnya. Mereka menolak, karena akan berbuntut pada banyaknya perubahan data warga.

Apalagi, warga Tanah Tinggi mengaku tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan tersebut. Untuk diketahui, nama jalan yang turut berubah adalah Jalan Tanah Tinggi I yang kini menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Menurut Fajri, Ketua Rukun Tetangga RT10/06, Tanah Tinggi, Johar Baru, itu, warga butuh dana dan waktu untuk mengubah banyak dokumen akibat nama jalan berubah.

"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri.

1. Pemkot Jakpus bakal kembali panggil para ketua RT

berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyatakan bakal kembali menyosialisasikan lagi perubahan nama jalan di delapan titik kepada warga terdampak.

Hal itu dipastikan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Rapat sendiri bakal dilakukan pada Senin (4/7/2022) besok.

"Iya, akan disosialisasikan lagi dan akan kami rapatkan bersama pihak-pihak terkait hari Senin besok," kata dia disitat ANTARA, Minggu (3/7/2022).

Kata Irwandi, Pemkot Jakpus juga akan memanggil seluruh ketua RT dan RW yang wilayahnya terdampak perubahan nama jalan.

2. Perubahan nama jalan bakal disosialisasikan bahwa tak merugikan

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kata dia, sosialisasi ke warga ini merupakan upaya untuk meyakinkan bahwa perubahan nama jalan ini tidak akan merugikan masyarakat.

Sebagai catatan, ada 654 warga terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setidaknya ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e.

Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.

Dari delapan jalan itu, hanya lima di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal, yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara.

3. Dukcapil tegaskan sudah sosialisasi ke warga jauh-jauh hari

Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosjik Muhammad membantah dan mengklaim telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak perubahan jalan.

Selain itu, Sudin Dukcapil Jakpus mengaku bakal melakukan jemput bola atau menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama jalan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat, dan cukup membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kami akan hadir ke masyarakat, kita sampaikan di satu titik, nanti kita undang ke masyarakatnya. Kita akan menjemput bola ke lokasi-lokasi yang berubah tersebut," kata Rosjik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us

Latest in News

See More

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK

23 Sep 2025, 12:42 WIBNews