Kemendikdasmen: SE Terbit karena Masih Ada 237 Ribu Guru Non-ASN

- Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri, merujuk pada amanah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
- Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN hingga seluruh proses selesai.
- Kebijakan tersebut juga memberi kepastian penugasan bagi sekitar 237 ribu guru honorer agar pembelajaran di sekolah negeri tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, alasan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai menjadi sorotan karena masih ada 237 ribu guru non-ASN yang belum masuk penataan.
Dasar kebijakan penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Nunuk mengatakan, aturan itu berdampak pada seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah tenggat waktu tersebut, tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah.
Kemendikdasmen mencatat ada guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Jumlahnya mencapai 237.196 guru.
“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/5/2026).
1. Solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN sekolah negeri

Dia mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
“Pasal 66 Undang-Undang ASN tersebut mewajibkan bahwa penataan itu harusnya selesai pada bulan Desember 2024. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.
2. Jadi dasar pengganggaran buat daerah

Menurut Nunuk, kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026 karena khawatir bertentangan dengan aturan.
Dia mengatakan, surat edaran itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
3. Penegasan penugasan buat guru honorer

Pihaknya memandang guru honorer masih merupakan bagian penting dari pendidikan yang tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan. Keberadaan para guru tersebut masih dibutuhkan sehingga SE tersebut juga dapat memberi kepastian penugasan kepada mereka.
"Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya rujukan untuk tetap menugaskan mereka," ujar Nunuk.
Menurut Nunuk, apabila tidak ada surat edaran tersebut, maka pemda tidak mengetahui tindakan apa yang harus diambil terhadap para guru non-ASN tersebut.


















