Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nicke Widyawati Mengaku Tak Mengetahui Proses Blending di Pertamina

Pom bensin Pertamina (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pom bensin Pertamina (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Nicke Widyawati tidak mengetahui proses blending di Pertamina terkait pencampuran bahan bakar minyak (BBM).
  • Sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi, Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim.
  • Nicke menjelaskan tugas utamanya sebagai induk perusahaan adalah memastikan fungsi pelayanan publik berjalan lancar dan mendapatkan subsidi sesuai aturan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mengaku tak mengetahui terkait proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Persero.

Hal itu ia ungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero pada Selasa (20/1/2026). Nicke dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan.

"Terkait blending, apakah boleh blending atau pencampuran sehingga katakanlah blending antara RON 88 digabung RON 92 muncul RON 90. Itu dimungkinkan atau diatur tidak di Pertamina, dicampur begitu? Ada HPS tidak?" tanya hakim Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim.

"Tidak ada aturan. Saya tidak mengetahui secara detail Yang Mulia mengenai itu," jawab Nicke.

Namun, dia menegaskan bahwa produk yang diproses di kilang pasti mengalami pencampuran.

"Produk itu di kilang pasti dilakukan pencampuran," lanjut dia.

Nicke menjelaskan, sebagai induk perusahaan, tugas utamanya adalah memastikan fungsi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) berjalan lancar.

Termasuk untuk memastikan subsidi dan kompensasi dari pemerintah dilakukan sesuai aturan.

“Jadi, yang kita holding ketahui bagaimana menjalankan fungsi PSO dan juga mendapatkan subsidi dan kompensasi sesuai dengan aturan," jelas Nicke.

Selama menjabat Dirut Pertamina pada periode 2018-2024, Nicke mengaku tidak mendapatkan laporan khusus terkait blending, termasuk dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

“Tidak ada laporan dari Dirut PPN Pak Riva terkait blending harus dilakukan itu?" tanya hakim lagi.

“Tidak ada, Yang Mulia," jawab Nicke.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Masuk Prolegnas, DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026

20 Jan 2026, 19:10 WIBNews