Nicke Widyawati Mengaku Tak Mengetahui Proses Blending di Pertamina

- Nicke Widyawati tidak mengetahui proses blending di Pertamina terkait pencampuran bahan bakar minyak (BBM).
- Sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi, Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim.
- Nicke menjelaskan tugas utamanya sebagai induk perusahaan adalah memastikan fungsi pelayanan publik berjalan lancar dan mendapatkan subsidi sesuai aturan.
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mengaku tak mengetahui terkait proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Persero.
Hal itu ia ungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero pada Selasa (20/1/2026). Nicke dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan.
"Terkait blending, apakah boleh blending atau pencampuran sehingga katakanlah blending antara RON 88 digabung RON 92 muncul RON 90. Itu dimungkinkan atau diatur tidak di Pertamina, dicampur begitu? Ada HPS tidak?" tanya hakim Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim.
"Tidak ada aturan. Saya tidak mengetahui secara detail Yang Mulia mengenai itu," jawab Nicke.
Namun, dia menegaskan bahwa produk yang diproses di kilang pasti mengalami pencampuran.
"Produk itu di kilang pasti dilakukan pencampuran," lanjut dia.
Nicke menjelaskan, sebagai induk perusahaan, tugas utamanya adalah memastikan fungsi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) berjalan lancar.
Termasuk untuk memastikan subsidi dan kompensasi dari pemerintah dilakukan sesuai aturan.
“Jadi, yang kita holding ketahui bagaimana menjalankan fungsi PSO dan juga mendapatkan subsidi dan kompensasi sesuai dengan aturan," jelas Nicke.
Selama menjabat Dirut Pertamina pada periode 2018-2024, Nicke mengaku tidak mendapatkan laporan khusus terkait blending, termasuk dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Tidak ada laporan dari Dirut PPN Pak Riva terkait blending harus dilakukan itu?" tanya hakim lagi.
“Tidak ada, Yang Mulia," jawab Nicke.


















