Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Ditjen Pas Janji Evaluasi

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Intinya sih...
  • Insiden live TikTok di penjara menjadi bahan evaluasi baru bagi Ditjen PAS
  • Nikita Mirzani menggunakan hak komunikasi untuk promosi produk kecantikan
  • Penggunaan alat komunikasi dalam aktivitas tersebut merupakan fasilitas resmi rutan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) memastikan bakal mendalami insiden siaran langsung TikTok yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam Rutan Pondok Bambu. Peristiwa ini, kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjadi bahan evaluasi.

“Namun dengan hal yang seperti yang terjadi di sini, lawan bicara live, yang melakukan live ini akan menjadi kajian untuk kita yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindaklanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” ujar Rika melalui keterangan suara, dikutip Jumat (14/11/2025).

1. Ini jadi hal yang baru terjadi

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Menurut Rika, ini adalah hal yang baru terjadi, karena pihaknya sudah memberikan hak pada Nikita untuk melakukan komunikasi.

"Hal yang seperti ini kan sepertinya hal yang baru yang terjadi. Karena yang kita lihat memang kita menggunakan haknya berkomunikasi, di waktu yang sudah disediakan atau sesuai dengan aturan di pihak hutan Pondok Bambu," kata dia.


2. handphone merupakan fasilitas resmi rutan

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Nikita melakukan live untuk mempromosikan produk kecantikan. Ditjen Pas menegaskan alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas itu merupakan fasilitas resmi rutan.

"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," kata Rika.

3. Hak komunikasi ini berlaku bagi seluruh warga binaan di seluruh lapas dan rutan

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Dia menjelaskan, hak komunikasi ini berlaku bagi seluruh warga binaan di seluruh lapas dan rutan Indonesia. Fasilitas tersebut diberikan agar warga binaan tetap terhubung dengan keluarga dan memiliki motivasi dalam menjalani masa pidana, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Meski pemberian hak komunikasi sudah sesuai prosedur, Ditjen Pas mengakui kasus live TikTok ini merupakan kejadian baru. Mereka memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Kerja Jadi Tukang, 14 WNA China di Jakarta Utara Segera Dideportasi

14 Nov 2025, 16:10 WIBNews