Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Live TikTok di Rutan, Ditjen Pas Angkat Bicara

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Intinya sih...
  • Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di TikTok dari Rutan Pondok Bambu untuk mempromosikan produk kecantikan.
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa penggunaan alat komunikasi oleh Nikita merupakan hak setiap warga binaan atau tahanan.
  • Pihak rutan akan mengevaluasi peristiwa live TikTok yang dilakukan Nikita dan menerima masukan dari publik untuk evaluasi lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) buka suara terkait aksi Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alat komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu.

"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," ujar Rika melalui keterangan suara, dikutip Jumat (14/11/2025).

1. Alat komunikasi adalah hak warga binaan

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Rika menekankan, fasilitas alat komunikasi merupakan hak setiap warga binaan atau tahanan tanpa terkecuali. Kebijakan ini diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia sebagai bagian dari hak dasar yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Fasilitas komunikasi ini diberikan agar warga binaan dapat tetap terhubung dengan keluarga serta memiliki motivasi menjalani masa pidana.

"Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber dia.

2. Kejadian ini tergolong baru

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Meski demikian, pihak rutan mengakui live TikTok yang dilakukan Nikita menjadi perhatian dan akan dievaluasi. Menurut Rika, hal ini tergolong baru karena sebelumnya fasilitas komunikasi digunakan sesuai aturan yang berlaku.

"Hal yang seperti ini kan sepertinya hal yang baru yang terjadi. Karena yang kita lihat memang kita menggunakan haknya berkomunikasi, di waktu yang sudah disediakan atau sesuai dengan aturan di pihak Rutan Pondok Bambu," kata dia.

3. Insiden ini akan dikaji lebih lanjut

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Rika menegaskan, peristiwa live ini akan menjadi bahan kajian pihak rutan. Masukan dari publik juga akan diterima untuk evaluasi, dan langkah-langkah tindak lanjut akan ditentukan.

"Namun dengan hal yang seperti yang terjadi di sini, lawan bicara live, yang melakukan live ini akan menjadi kajian untuk kita yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindaklanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa," tutur Rika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

14 Nov 2025, 22:29 WIBNews