Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nilai Tak Rasional, Komisi II DPR Mau RUU Pilkada Tak Dibahas di Baleg

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Aria Bima meminta pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan di Komisi II DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg).
  • Pembahasan RUU Pilkada di Komisi II akan lebih mudah karena bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, tidak rasional bila pembahasan RUU Pilkada tersebut dibahas di Baleg.

Aria mengatakan, apabila dibahas di Komisi II, nantinya pembahasan RUU Pilkada akan lebih mudah karena Komisi II bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. 

"Masalahnya dari yang mendasar, tidak mendasar, kita mencari solusinya dengan mitra kerja dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Lebih bisa kita cari bagaimana penyempurnaannya," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

1. Akui sudah bersurat ke pimpinan DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Aria Bima mengaku telah berkirim surat secara personal ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pilkada digodok oleh Komisi II DPR.

Ia turut mengajak semua anggota fraksi dari masing-masing partai politik untuk kompak menyuarakan supaya RUU Pilkada dibahas oleh Komisi II DPR.

"Saya secara pribadi mengirim surat untuk minta kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan pembahasan Undang-Undang Pilkada ke Komisi II," kata dia.

2. Komisi II lebih paham untuk sempurnakan RUU Pilkada

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Menurut dia, Komisi II DPR juga lebih paham untuk menyempurnakan RUU Pilkada. Pasalnya, Komisi II DPR bertindak sebagai leading sector terhadap UU Pilkada.

"Kita sangat paham kepentingan-kepentingan dari berbagai partai politik itu juga pasti akan memberikan warna sejauh mana kepentingan itu sifatnya tidak bertentangan dengan penguatan-penguatan penyelenggaraan pemilu yang semakin maju dan tidak mundur," kata dia.

3. PSU 24 pilkada bakal jadi bahan evaluasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dia mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi di 24 daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi bahan dalam membahas RUU Pilkada. 

"Karena pasti dari peristiwa PSU 14 daerah dan PSU sebagian yang 10 daerah ini akan kita cermati sebagai bahan evaluasi terhadap pembahasan dalam undang-undang pilkada," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us