Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Terkait Pernyataan TWK

(Penyidik senior KPK, Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) termasuk Penyidik Senior Novel Baswedan melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Indriyanto Seno Adji. Ia dilaporkan ke Pimpinan Dewas karena dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujar Novel, Senin (17/5/2021).

1. Novel sebut Indriyanto langgar kode etik

Indriyanto Seno Adji (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Novel menjelaskan, pihaknya melaporkan Indriyanto karena sebagai anggota Dewas melakukan kegiatan operasional yakni ikut konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, fungsi Dewas di KPK bukan operasional.

"Pak Prof Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana jadi masalah," ujarnya.

 

2. Novel sebut Indriyanto belum pelajari masalah tapi sudah bicara ke publik

---

Novel mengaku tahu bahwa Indriyanto belum mempelajari detail dan mendengarkan laporan tentang masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK. Indriyanto juga belum menelaah dokumen, data, dan aturan lainnya, namun telah berpendapat ke publik.

"Tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri benar, padahal itu dilakukannnya dengan sepihak," jelasnya.

3. Tindakan Indriyanto dinilai akan hilangkan kepercayaan pada Dewan Pengawas KPK

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Novel, tindakan Indriyanto tak profesional. Selain itu, tindakan Indriyanto dinilai akan menghilangkan kepercayaan bahwa Dewas bersikap adil.

"Tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme, bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil, kalau belum-belum sudah berpihak," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us