Nusron Sebut Lahan TNI AU Lampung Dipakai Pabrik Gula senilai Rp14,5 T

- HGU seluas 85.244,925 hektare milik PT SGC di Lampung dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.
- Enam perusahaan milik PT SGC menggunakan tanah milik Kemenhan dan TNI AU.
Jakarta, IDN Times - Kementerian ATR/BPN telah mencabut hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan, lahan puluhan ribu hektare itu memiliki nilai Rp14,5 triliun.
"Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun," ujar Nusron di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
1. HGU terbit milik anak usaha PT Sweet Indo Lampung
Nusron mengatakan, total ada enam perusahaan milik PT SGC. Salah satu HGU yang terbit di Lampung itu adalah milik anak usaha PT Sweet Indo Lampung.
"PT-nya ada enam, tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya gak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC," ujar dia.
2. Enam perusahaan menggunakan tanah milik Kemenhan

Nusron menjelaskan, pencabutan HGU ini karena enam perusahaan itu telah menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atau Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
“Pencabutan HGU milik SGC ini dilakukan setelah Kementerian ATR melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, Kemenhan, TNI AU hingga KPK,” ujar dia.
3. ATR sudah melayangkan surat peringatan

Nusron mengatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada enam anak usaha SGC. Namun, kata Nusron, surat itu tidak diindahkan pihak korporasi.
"Karena sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan. Jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya," kata dia.


















