Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojol Demo Minta Potongan Aplikator 10 Persen, 90 Persen buat Driver

WhatsApp Image 2025-07-21 at 14.58.40.jpeg
Puluhan pengemudi (driver) ojek online (ojol) menggelar Demo di Jalan Merdeka Selatan, Senin (21/7/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pengemudi ojek online atau ojol menggelar demo 'Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217," Senin (21/7/2025). Komunitas pengemudi transportasi online menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan regulator dalam aksi tersebut.

Tuntutan utama adalah mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasaka

Salah satunya, menuntut agar pemerintah membatasi komisi aplikator maksimal sebesar 10 persen dqn 90 persen pendapatan untuk driver.

“Supaya kami lebih cepat untuk mengisi kekosongan hukum di ekosistem transportasi online ini. Jadi kami minta Bapak Presiden untuk bisa menghadirkan Perppu sebagai alternatif awal," kata Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono, di lokasi.

Poin kedua menyoroti potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan.

“Selama ini pengemudi online ini dipotong biaya aplikasinya melebihi regulasi atau melebihi 20 persen," kata dia.

Mereka mengacu pada Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam beleid itu, ada aturan potongan sebesar 15 persen plus 5 persen yang seharusnya dikembalikan ke pengemudi.

“Yang kami minta pada poin kedua adalah potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen saja," kata dia.

Poin ketiga, menuntut penetapan tarif pengantaran barang dan makanan. Poin keempat, mendesak audit terhadap perusahaan aplikasi.

Poin kelima, mengkritik sistem multiorder dan program lain yang dianggap merugikan.

“Pengemudi itu hanya membayar sebesar harga Rp 5.000. Sedangkan penumpang membayar sampai Rp 20 ribu, Rp 25 ribu, si pengemudi hanya mendapatkan Rp 5.000," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us