Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombdusman: Peretas PDNS 2 Harus Ditangkap

ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mendorong agar peretas PDNS 2 yang menggunakan ransomware varian lockbit segera ditangkap. Najih menyebut serangan lockbit mengganggu keamanan data nasional dan proses kegiatan digital di Indonesia. Sementara, Chairman CISSReC Pratama Dahlian Persadha menyebut Undang-Undang ITE memberikan hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta untuk peretas. Dia menyebut menangkap peretas sekelas lockbit sulit.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yakni pihak yang memproduksi perangkat lunak perusak atau ransomware varian lockbit harusnya ditangkap.

“PDN sedang diserang oleh ransomware, produk dari lockbit generasi tiga, mestinya lockbit ini harusnya dicari ini, ditangkap, yang memproduksi lockbit ini,” ucap Najih, Selasa (25/6/2024).

1. Peretas perlu ditangkap karena serang keamanan data nasional

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Najih menjelaskan, lockbit perlu ditangkap karena melakukan serangan pada keamanan data nasional.

“Karena telah menyerang, mengganggu proses kegiatan digital di negara kita, sehingga mengganggu data yang sedang dipakai,” ucap Najih.

Menurut Najih, kehidupan saat ini tak terlepas dari dunia digital. Namun, digitalisasi tidak terlepas dari tantangan, seperti peretasan yang belakangan dialami.

“Jadi, inilah situasi-situasi yang kita hadapi, maka bagaimana me-manage (mengelola) teknologi ini, karena ini diperlukan kita sebagai manusia yang mengoperasikan, memanfaatkan, itu kepemimpinan yang bagaimana yang kita sebut dengan leadership digital itu,” katanya.

2. UU ITE sudah atur proses hukum peretas

Tim Hukum Sepak ITE NTB mengajukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE ke Kapolda NTB. (dok. Istimewa)
Tim Hukum Sepak ITE NTB mengajukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE ke Kapolda NTB. (dok. Istimewa)

Sementara, Chairman Lembaga Riset Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Dahlian Persadha menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proses hukum terhadap peretas.

“Ada Undang-Undang ITE Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3; kalau hacker-nya bisa kita tangkap, itu bisa kita kenakan ancaman hukuman (paling lama) delapan tahun penjara, denda (paling banyak) Rp800 juta,” ucap Pratama dalam Workshop Kepemimpinan dalam Era Transformasi Digital di Jakarta.

3. Tangkap peratas sekelas lockbit tidak mudah

ilustrasi seorang hacker melakukan manipulasi konten deepfake (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi seorang hacker melakukan manipulasi konten deepfake (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Pratama mengakui menangkap peretas sekelas lockbit memang sesuatu yang sulit.

“Kalau kita tahu orangnya siapa, kita bisa pakai Interpol, kerja sama, kita bisa tangkap. Ini kita cari orangnya saja gak tahu, susah, ini yang jadi problem,” kata dia.

Namun, menurut Pratama, kepemimpinan dan tata kelola yang baik dan menjaga keamanan siber diperlukan agar serangan siber dapat ditekan.

“Langkah terbaik apa? Kita harus membuat tata kelola pemerintahan yang baik, kita harus membuat tata kelola manajemen IT yang baik, kita harus membuat pengamanan sistem yang baik, dan itu tidak akan bisa dilakukan kalau pimpinannya tidak mengerti masalah IT,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us