Pakar Hukum Pidana: Pengacara Setya Novanto Telah Melawan Akal Sehat
Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan bahwa pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sudah melawan akal sehat dalam mendampingi kliennya tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Abdul Fickar, terkait arahannya kepada Setnov agar tidak mengadiri setiap panggilan pemeriksaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Namun harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo apabila ingin memeriksa kliennya.
"Itu yang saya bilang melawan akal sehat, aturannya jelas bahwa setiap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana harus se-izin Presiden kecuali, tertangkap tangan, tindak pidana yang hukumannya mati dan seumur hidup dan tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba serta terorisme. Dah hal itu masuk dalam tindak pidana khusus. Itu yang saya bilang menghilang akal sehat, aturannya dipaksakan,” Ujar Abdul Fickar dalam Diskusi Polemik bertajuk Dramaturgi Setya Novanto di Warung daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Abdul Fickar juga mengatakan, seharusnya Fredrich bisa memberikan masukan yang baik kepada kliennya karena fungsi dari pengacara adalah mendampinginya, agar hak-hak secara hukum kliennya tersebut tidak dilanggar dan sesuai dengan hukum acara.

“Pengacara itu fungsinya mendampingi tersangka atau terdakwa, agar tidak dilanggar hak-haknya sesuai dengan hukum acara. Atau dengan kata lain pengacara menjaga agar kepentingan hukum kliennya itu sesuai dengan hukum acara. kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya. Bahkan bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," terangnya.