Panglima TNI: Prajurit Aktif Menjabat di Kementerian akan Pensiun Dini

- Panglima TNI: Prajurit aktif di kementerian harus pensiun dini atau mundur
- Keputusan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, hanya jabatan sipil tertentu
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus di STIK, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
1. Jabatan prajurit TNI sesuai Pasal 47 UU TNI

Keputusan itu disampaikan Agus mengacu pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara serta pertahanan negara.
Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar dia
2. Panglima jawab soal beberapa prajurit TNI menduduki jabatan sipil

Penjelasan ini menjadi jawaban atas isu yang berkembang terkait dengan jabatan prajurit TNI aktif yang menduduki posisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.
Terdapat beberapa prajurit aktif, di antaranya, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Laksmana Ian Heriyawan, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
3. Komisi I DPR segera terima DIM RUU TNI

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan, pihaknya akan menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dari pemerintah.
Utut menyebut, ada tiga fokus yang menjadi perhatian Komisi I DPR dalam RUU TNI, yakni ruang lingkup tugas TNI, usia pensiun, dan kedudukan.
Hal tersebut disampaikan Utut Adianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri). Hadir dalam agenda ini, eks Menteri Pertahanan RI yang juga Ketum Pepabri, Agum Gumelar.
"Dalam waktu satu hari ini kita akan dikirim DIM. Ini adalah inisiatif DPR sehingga DIM-nya dari pemerintah," ujar Utut, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja. Kemudian di usia, Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, Pasal 3," imbuh dia.