Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pansus KTR Ditarget 2 Bulan, Tempat Hiburan Jakarta Bakal Larang Rokok

Suasana lengang jalanan MH Thamrin-Sudirman, 2 Januari 2025. (IDN Times/Sonya Michaella)
Suasana lengang jalanan MH Thamrin-Sudirman, 2 Januari 2025. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Raperda KTR selesai dalam dua bulan.
  • Anggota Pansus KTR mengusulkan larangan merokok di tempat hiburan seperti klub malam, kafe, bar, dan karaoke di Jakarta.
  • Ali Lubis berharap larangan ini akan dimasukkan ke dalam Pasal Peraturan Daerah Jakarta dan didukung dengan sanksi yang tegas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selesai dalam dua bulan.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan Pansus KTR tersebut dapat diselesaikan dua bulan, sehingga mampu melahirkan peraturan daerah (Perda) tentang KTR.

Khoirudin menyebut dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Provinsi DKI Jakarta yang belum memiliki payung hukum mengenai KTR.

“Mudah-mudahan dua bulan selesai untuk ending-nya adalah agar kita punya Perda KTR,” kata Khoirudin.

1. Anggota Pansus KTR usul tempat hiburan bebas asap rokok

Denda di kawasan tanpa rokok bakal naik. (IDN Times/istimewa).
Denda di kawasan tanpa rokok bakal naik. (IDN Times/istimewa).

Sementara, Anggota Pansus KTR Ali Lubis akan mengusulkan agar ada larangan bebas asap rokok di tempat hiburan seperti klub malam, kafe, bar, dan karaoke di Jakarta.

"Tentu usulan ini dengan pertimbangan dan alasan, seperti alasan kesehatan pengunjung, mengurangi polusi udara, kenyamanan pengunjung," katanya.

2. Sejumlah negara Eropa dan Amerika sudah terapkan

Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). (Dok Bea Cukai)

Ali mengatakan di beberapa negara Eropa dan Amerika telah lama memperlakukan larangan merokok di tempat hiburan malam seperti Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, Finlandia, dan banyak negara Eropa lainnya.

"Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka Indonesia, khususnya di Kota Jakarta harus bisa dilakukan juga," katanya.

3. Harus ada sanksi yang tegas

Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).
Masih ada warga yang melanggar aturan di tempat kawasan tanpa rokok. (IDN Times/istimewa).

Dia berharap usulan larangan ini nanti akan di masukkan ke dalam Pasal Peraturan Daerah Jakarta. Selain itu, untuk memperkuat dan mempertegas larangan ini bisa terlaksana dengan baik maka harus sertakan dengan sanksi yang tegas.

"Apakah sanksi kepada pengunjung maupun kepada pemilik atau pengusaha hiburan malam tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Cara Jakarta Jaga Lingkungan: Dari Bank Sampah hingga Energi Hijau

22 Sep 2025, 09:55 WIBNews