Pantau Pemasangan Jaringan Utilitas, Heru: Masih Ada yang Tak Sesuai

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meninjau pemasangan jaringan utilitas di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) selaku yang memasang jaringan utilitas.
"Hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," kata Heru dikutip dari keterangan resminya, Sabtu.
1. Jaringan utilitas wajib miliki kedalaman 1,5 meter

Heru menjelaskan, dalam peninjauannya, masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
Seharusnya, izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.
"Hal itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas. Namun, dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut," tegasnya.
2. Berikut wilayah Jakarta dengan utilitas tidak sesuai

Lebih lanjut, Heru merinci daerah yang masih memiliki instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP.
Antara lain di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan traffic light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan.
"Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut," ujar dia.
Sementara itu, pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP. Hal itu karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.
3. Apjatel diberi waktu dua bulan rapikan jaringan utilitas

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP.
Kendati begitu, jika Apjatel tidak melakukan penertiban dalam tenggat waktu yang disepekati maka Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel.
"Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong," imbuh Hari.
Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya yang merupakan salah satu ciri kota global.