Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Aturan Jadwal Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan

Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Penyesuaian jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan
  • Tidak boleh mengurangi kualitas dan layanan masyarakat, total jam kerja tetap mengacu UU, dan puasa ditetapkan pada 19 Februari
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan.

"Jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).

1. Penyesuaian tersebut tidak boleh mengurangi kualitas dan layanan masyarakat

Ini Aturan Jadwal Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja, kata Pramono, khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

"Namun, penyesuaian tersebut tidak boleh mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan publik," kata dia.

2. Total jam kerja mengacu UU

Ini Aturan Jadwal Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Total jam kerja efektif selama Ramadan tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan disiplin pegawai tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

3. Menag tetapkan puasa 19 Februari

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 https://dki.kemenag.go.id/

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Kamis (19/2/2026). Penetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat membahas posisi hilal penetapan awal Ramadan. Sidang dihadiri pihak Komisi VIII DPR, GMKG, BRIN, MUI, dan ormas Islam.

Nasaruddin menjelaskan, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat secara geosentrik. Sementara, mengacu pada hasil pemantauan yang dilakukan di berbagai daerah, kriteria itu tidak terpenuhi.

"Sekarang sudut elongasi sangat rendah, masih minim ya. Secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria. Dengan demikian, 1 Ramadan disepakati jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026," kata dia dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI 2026

18 Feb 2026, 11:38 WIBNews