PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Sekolah Gratis di Wilayah 3T

- Pemerintah harus perhatikan sejumlah aspek
- Pendidikan gratis berkualitas bukti negara had
Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengimbau pemerintah untuk memfokuskan program sekolah gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ia berharap program ini dapat mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2026.
"Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di seluruh 3T. Harapan kami begitu," ujar Esti dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/7/2025).
Esti mengungkapkan, kebutuhan anggaran yang diperlukan negara untuk merealisasikan kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Ia optimistis kemampuan fiskal negara cukup untuk membiayai sekolah gratis ini.
"Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap," kata dia.
1. Pemerintah harus perhatikan sejumlah aspek

Meski demikian, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan program sekolah gratis di wilayah 3T.
Esti menilai, kesejahteraan para guru harus menjadi prioritas utama agar pelaksanaan sekolah gratis tetap menjamin kualitas pendidikan yang baik. Ia mengingatkan, jangan sampai program ini malah mengabaikan hak-hak guru yang berdampak pada menurunnya mutu pendidikan.
"Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu," ucap dia.
2. Pendidikan gratis berkualitas bukti negara hadir

Esti menyampaikan, pendidikan gratis yang berkualitas adalah bukti kehadiran negara bagi rakyatnya. Ia menyebut wilayah 3T harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini.
Sebagai contoh, Esti menyebut kondisi sekolah di Sumba Barat Daya yang dinilainya masih jauh dari standar kelayakan. Ia menyebut, angka kemiskinan di wilayah tersebut juga tergolong tinggi, yakni mencapai 27 persen.
"Artinya, titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja, begitu," ujar dia.
3. MK putuskan pemerintah wajib hadirkan sekolah gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memperluas ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan itu mengubah kewajiban pemerintah, yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar, kini juga mencakup sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.
Esti berharap kebijakan baru tersebut bisa benar-benar diwujudkan untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang masih tertinggal.