PDIP Resmi Laporkan Insiden Pembakaran Bendera ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan di depan Gedung DPR RI pada Rabu (24/6) berbuntut panjang setelah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jakarta melaporkan aksi tersebut ke Polda Metro Jaya. Pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera PDIP dengan pasal 160, 170, 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.
“Perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny dilansir dari Kantor Berita Antara pada Sabtu (27/6).
Apa ancaman hukuman bila ormas-ormas keagamaan itu terbukti melakukan pelanggaran seperti yang diadukan oleh PDIP?
1. PDIP menggunakan tangkapan layar berita dan video sebagai barang bukti

Rony mengatakan, barang bukti yang ia sertakan dalam laporannya antara lain tangkapan layar berita dari media massa dan video aksi pembakaran bendera.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy.
2. PDIP mempertanyakan motif pembakaran bendera

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani, yang turut hadir di Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan bendera PDIP dibakar oleh massa ketika berunjuk rasa mengenai penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Kita sendiri malah bingung, kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan?" tanya Wiliam.
3. PDIP keberatan selalu dikaitkan dengan PKI

Wiliam berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia juga menyatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya dan keberatan karena PDIP selalu dikaitkan dengan PKI.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata dia lagi.