Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Sebut Pilkada 2024 Gagal, Komisioner KPU-Kapolri Diminta Mundur

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menerima audiensi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menerima audiensi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Deddy Sitorus menyatakan Pilkada 2024 di era Jokowi gagal dengan banyak PSU dan meminta pertanggungjawaban KPU, Mendagri, dan Kapolri
  • Ketua KPU RI memperkirakan anggaran pemilu ulang di 26 wilayah mencapai Rp486.383.829.417,00 dengan sebagian wilayah masih kekurangan anggaran

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan, Pilkada 2024 di era kepemimpinan Joko "Jokowi" Widodo gagal. Hal ini mengingat banyaknya hasil pilkada yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan saat rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Kita bangga sekali dengan hari ini karena apa sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah, sah," kata Deddy. 

"Kenapa saya katakan begitu, 545 daerah pilkada, oke, total putusan itu menyangkut 310, bukan berarti di luar 310 itu gak ada masalah, 310 itu hampir 60 persen dari total Pilkada kita, hampir 60 persen. Gila itu," sambungnya. 

1. Minta Kapolri hingga Ketua KPU mundur

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (IDN Times/Dok Puspen Kemendagri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (IDN Times/Dok Puspen Kemendagri)

Dia pun meminta pertanggungjawaban atas kegagalan pelaksanaan Pilkada 2024  dengan meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mendagri Tito Karnavian, hingga Kapolri Listyo Sigit mundur dari jabatannya.

Ia juga mengaku siap mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI apabila diperlukan. Hal ini sebagai autokritik terhadap DPR sebagai bagian tanggung jawab terhadap bangsa ini.

"Saya gak tahu kita punya hak gak untuk duduk lagi di ruangan ini semua. Kalau kita punya budaya malu, saya kira wajar kita mundur semua, KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, gagal kita ini, DPR juga, supaya adil, nggak papa kalau kita perlu mundur berjamaah saya siap, supaya sebagai tanggung jawab kita terhadap bangsa ini lho," kata dia.

2. KPU butuh anggaran Rp486,3 miliar gelar PSU

Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times).
Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times).

Ketua KPU RI, Moch. Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang di 26 wilayah sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417,00.

Dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.

"Secara total, bapak ibu, dan pimpinan, perkiraan kebutuhan itu Rp486.383.829.417,00," kata dia. 

Afif menambahkan, dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang memerlulan pelaksanaan PSU, ada sebanyak enam satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. 

Kemudian, sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,00. 

"PSU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujar dia. 

3. Biaya PSU tanggung jawab APBD

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD mereka. Namun, anggaran PSU di 24 daerah itu bisa disuntik dari APBN bila dibutuhkan.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi tapi pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu," kata dia.

Ia berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi gugatan-gugatan yang dilayangkan ke mahkamah. 

"Mudah-mudahan pelaksaaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us