Pegadaian Kanwil Semarang Bekerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Batang

- Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang melakukan PKS
- Kejaksaan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara
Jakarta, IDN Times – PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis, (19/6).
Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Batang, Efi Paulin Numberi. Mereka didampingi oleh Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
1. Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

Susatya Pramana menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pegadaian.
Ia menjelaskan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yg dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
2. Kejaksaan akan bertugas membuat surat peringatan

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pembuatan surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak.
“Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” ucapnya Susatya Pramana.
3. Menjadi kerja sama yang keempat

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah pelaksanaan yang keempat. Sebelumnya, Pegadaian telah bekerja sama dengan Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Kota Tegal.
Selanjutnya, Pegadaian juga akan menggandeng Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan untuk kerja sama. (WEB)