Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegadaian Kanwil Semarang Bekerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Batang

84486f31-f649-401d-85ff-6f6d7e017cc1.jpeg
PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis, (19/6). (dok. Pegadaian)
Intinya sih...
  • Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang melakukan PKS
  • Kejaksaan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara

Jakarta, IDN Times – PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis, (19/6).

Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Batang, Efi Paulin Numberi. Mereka didampingi oleh Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

1. Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

pexels-ekaterina-bolovtsova-6077797.jpg
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Susatya Pramana menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pegadaian.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili PT Pegadaian berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yg dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

2. Kejaksaan akan bertugas membuat surat peringatan

Ilustrasi surat (pexels.com/Kindel Media)

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pembuatan surat peringatan atau somasi maupun pemanggilan serta penagihan kepada nasabah yg menunggak.

“Ini tentunya sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta kewibawaan Pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” ucapnya Susatya Pramana.

3. Menjadi kerja sama yang keempat

84486f31-f649-401d-85ff-6f6d7e017cc1.jpeg
PT Pegadaian Kanwil Semarang melaksanakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis, (19/6). (dok. Pegadaian)

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah pelaksanaan yang keempat. Sebelumnya, Pegadaian telah bekerja sama dengan Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Kota Tegal.

Selanjutnya, Pegadaian juga akan menggandeng Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan untuk kerja sama. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Evan Yulian
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us