KPK Dalami Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau

- Ada tiga pramusaji yang diperiksa KPK, termasuk ASN dan staf perencanaan.
- Kasus Abdul Wahid terungkap lewat OTT, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Ada tiga kali penyerahan uang, dengan tangkap tangan pada penyerahan ketiga.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pramusaji terkait dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. Pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan perusakan segel di rumah dinas.
"Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
1. Ada tiga pramusaji yang diperiksa KPK

Ada tiga pramusaji yang diperiksa KPK. Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.
Selain itu, KPK juga memanggil Rifki Dwi Lesmana (ASN P3K Dinas PUPR) dan Hari Supristianto (Staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau).
2. Kasus Abdul Wahid terungkap lewat OTT

Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
3. Ada tiga kali penyerahan uang

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.


















