Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru Menurun

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Penumpang KRL Justru Menurun
ilustrasi naik KRL dari Jakarta ke Stasiun Cikarang (IDN Times/Herka Yanis)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar aturan ganjil genap, yang kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sepekan lalu. Namun, PT KCI selaku operator KRL Jabodetabek mengklaim, jumlah penumpang armadanya tidak meningkat.

"Pada pekan lalu saat ganjil genap mulai disosialisasikan, belum terdapat peningkatan volume pengguna KRL," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).

  1. 1. KRL tetap siapkan antisipasi meski jumlah penumpang menurun

    Suasana KRL (IDN Times/Herka Yanis).
    Suasana KRL (IDN Times/Herka Yanis).

    Jumlah penumpang KRL disebut malah berkurang selama penerapan ganjil genap. Pada 27-30 Juli rata-rata pengguna KRL adalah 395.031 penumpang. Sementara, pada 3-7 Agustus pekan lalu, rata-rata pengguna KRL tercatat 390.617 orang.  

    "Meskipun rata-rata pengguna KRL relatif stabil, PT KCI sejak pekan lalu telah menyiapkan antisipasi dengan tambahan jumlah perjalanan KRL. PT KCI saat ini telah mengoperasikan perjalanan KRL sejumlah 975 perjalanan KRL setiap harinya," kata Anne.

  2. 2. Cegah kepadatan orang, penumpang di JPM akan diatur

    Antrean di Stasiun KRL Citayam, Senin (6/6/2020) (IDN Times/Dwifantya Aquina)
    Antrean di Stasiun KRL Citayam, Senin (6/6/2020) (IDN Times/Dwifantya Aquina)

    Selain itu, kata Anne, mulai Senin (10/8/2020) sore hingga malam hari alur antrean calon pengguna KRL di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), akan diatur melalui penyekatan dan antrean sesuai jumlah pengguna yang akan mengakses layanan KRL melalui Hall Selatan Stasiun Tanah Abang.

    "Pengaturan ini sebagai antisipasi agar para pengguna KRL tidak lagi berkerumun dan memadati pintu akses ke Hall Selatan Stasiun dari area JPM. PT KCI berharap para pengguna KRL dapat memahami serta mengikuti pengaturan terbaru ini," kata dia.

  3. 3. Daftar 25 ruas jalan ganjil genap

    Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)
    Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

    Ganjil-genap mulai diterapkan kembali meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Kebijakan ini diterapkan setiap hari kecuali hari libur pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di 25 ruas jalan.

    Kepolisian menerapkan aturan ganjil genap mulai 1 hingga 9 Agustus sebagai masa sosialisasi, sehingga pelanggar tidak dijatuhi sanksi. Ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan roda empat.

    Berikut daftar lokasi yang diterapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More