Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025

- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari Februari menjadi Maret 2025.
- Penundaan pelantikan disebabkan karena menunggu hasil sengketa perselisihan hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan selesai pada 13 Maret 2025.
- Pelantikan kepala daerah terpilih harus serentak dan perubahan jadwal pelantikan akan diakomodir melalui Perpres.
Jakarta, IDN Times - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Semula akan digelar Februari 2025, namun mundur menjadi Maret 2025.
Adapun, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
1. Menunggu MK selesaikan perselisihan pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskannya, mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih lantaran harus menunggu hasil sengketa perselisihan hasil pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025, dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar dia dikutip Jumat (3/1/2025).
2. Pelantikan harus serentak

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih harus serentak. Ia menyebut, pilkada di daerah yang tidak digugat pun harus menunggu selesainya proses yang bersengketa di MK.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," ucap dia.
3. Dimuat dalam Perpres

Lebih lanjut, politisi NasDem ini menuturkan, perubahan jadwal pelantikan tersebut akan diakomodir melalui Perpres.
"Bentuknya Perpres. Bukan Peraturan KPU, jadi di level presiden," imbuh dia.