Pemagaran Laut Tangerang, Nusron Janji Tuntaskan Penerbitan SHGB-SHM

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.
Nusron mengatakan ada 263 bidang yang sudah diterbitkan SHGB-nya. Sebanyak 234 bidang SHGB dimiliki oleh PT Intan Agro Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan SHGB lainnya milik perorangan.
"Ada juga 17 bidang yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).
SHGB dan SHM itu, kata Nusron, diterbitkan pada 2023 lalu. Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan.
"Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia.
Nusron telah meminta kepada Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya untuk memanggil pemilik kantor jasa survei tersebut. Bila terbukti mereka tak mematuhi ketentuan dan mengeluarkan SHGB dan SHM, maka Kementerian ATR meminta agar tak lagi menggunakan jasa dari kantor tersebut.
"Kalau perlu kami merekomendasikan agar izin (kantor jasa survei) dicabut," katanya.
Kepala Seksi Pengukuran yang bekerja di kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang juga akan dimintai pertanggung jawaban. Pihak lain yang bakal dimintai pertanggung jawaban adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Bila ia terbukti melanggar ketentuan, kata Nusron, juga bakal ditindak.
Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang tak luput untuk dimintai keterangan. Meskipun, ia sudah pensiun sebagai ASN.
"Kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut terlibat dalam hal ini atau tidak," imbuhnya.
Sementara, sebagian pagar laut yang ada di wilayah perairan Tangerang sudah dicabut oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang dibantu oleh nelayan setempat. TNI AL mengatakan butuh waktu sekitar 10 hari untuk bisa mencabut semua pagar yang terbuat dari bambu dan membentang hingga 30,16 kilometer.