Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembayaran BPJS Jadi Modus Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok

Tersangka berinisial A saat di bawa Kejari Depok ke Rutan Kelas 1 Depok terkait dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)
Tersangka berinisial A saat di bawa Kejari Depok ke Rutan Kelas 1 Depok terkait dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok. Tersangka berinisial A, diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan upah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang dilakukan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini, didapatkan satu tersangka, yakni A, yang juga telah ditahan.

"Kemarin satu tersangka berinisial A telah ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok," ujar Andi kepada IDN Times, Kamis (11/8/2022).

1. Pemotongan upah dilakukan selama lima tahun

Tersangka berinisial A saat dibawa Kejari Depok ke Rutan Kelas 1 Depok untuk dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)
Tersangka berinisial A saat dibawa Kejari Depok ke Rutan Kelas 1 Depok untuk dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengatakan, tersangka A melakukan korupsi dengan modus memotong upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Damkar Kota Depok, tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di dinas tersebut.

"Tersangka A melakukan dugaan korupsi dengan memotong upah pegawai dengan modus untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Andi.

Akibat tindakannya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama lima tahun.

2. Diancam penjara maksimal 20 tahun

Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)
Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Andi.

3. Penahan dilakukan mencegah tersangka kabur dan merusak barang bukti

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. 

"Iya tersangka A ini diduga melakukan korupsi dan sudah dilakukan penahanan," ujar Mohtar, Rabu (10/8/2022).

Mohtar mengatakan, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap A untuk mencegah tersangka melarikan diri. Kejari juga khawatir tersangka melakukan aksi perusakan barang bukti.

"Selain mencegah melarikan diri, kami khawatir tersangka merusak barang bukti," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
Deti Mega Purnamasari
Dicky
EditorDicky
Follow Us