Pemeriksaan Belum Usai, Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Beigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.
“Pengadilan Tinggi Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan penahanan atas nama tersangka IK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022).
1. Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim hingga 24 Juni

Ramadhan menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dalam rangka pemeriksaan yang belum usai. Kini, Indra Kenz akan menjalani penahanan hingga 24 Juni 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 20 Mei hingga 24 Juni 2022 dalam hal ini untuk pemeriksaan yang belum selesai,” kata Ramadhan.
2. Penahanan kekasih, mertua, dan adik Indra Kenz juga diperpanjang

Sebelumnya, penahanan tiga tersangka Binomo lainnya, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga diperpanjang. Mereka akan ditahan hingga 19 Juli 2022.
“Perpanjangan penahanan 40 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
3. Peran ketiga tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz

Dalam kasus ini, Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sementara itu, Nathania juga turut menyimpan aset milik Indra Kenz dengan bentuk kripto senilai Rp35 miliar. Ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar dan sebuah rumah di Medan.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar RP9.443.436.055. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma,” ujarnya.