Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Imbau Tak Pulang Kampung Naik Motor, Ikut Mudik Gratis Saja

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan mudik gratis bagi warga yang berencana pulang kampung pada lebaran tahun ini. Mudik gratis itu digelar untuk mengurangi intensitas kendaraan roda dua dalam kegiatan mudik 2022.

Kemenhub menilai, mudik menggunakan motor berbahaya untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan.

“Saat ini kami sedang melakukan persiapan dan pada intinya nanti kita akan fokus kepada para pemudik yang menggunakan motor agar tidak menggunakan roda dua untuk melakukan mudik, karena ini sangat berbahaya untuk keselamatan sehingga fokusnya memang membantu masyarakat mudik roda dua,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

1. Fasilitas mudik gratis dipersiapkan

Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Adita menyampaikan jika saat ini pihaknya masih melakukan persiapan terkait fasilitas mudik gratis. Namun dia belum bisa menerangkan persyaratan mudik hingga tujuan mudik gratis tahun ini.

“Jadi sedang dipersiapkan, kalau sudah final kami akan tetapkan persyaratannya dan akan kami umumkan,” kata Adita.

2. Pemerintah beri imbauan mudik tak pakai motor

Ilustrasi mudik menggunakan kapal di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau agar pemudik tidak pulang kampung menggunakan kendaraan roda dua. Menurut Adita, cukup banyak kejadian kecelakaan yang dialami pengguna roda dua di jalan.

Meski demikian, dia tak melarang para pemudik untuk menggunakan transportasi roda dua untuk pulang kampung.

“Tahun ini tidak ada pelarangan, yang kita imbau adalah jangan menggunakan kendaraan roda dua, karena sudah banyak sekali kejadian di mana pengguna roda dua untuk jarak jauh itu berbahaya sekali untuk keselamatan,” kata Adita.

3. Inilah syarat mudik 2022

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) itu mulai berlaku efektif pada 2 April 2022.

Dalam beleid, dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pemudik tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui sambungan telepon.

Pemudik juga tidak diperkenankan makan dan minum kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.

Selain itu, pemudik yang baru vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melakukan tes PCR negatif. Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Melani Hermalia Putri
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us