Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tak Tambah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

Default Image IDN
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan jika pemerintah tak menambah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.

Dia mengatakan, memang ada setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari keagamaan.

"Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB, jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan, penambahan hari libur harus dilakukan perubahan Keputusan Presiden terlebih dulu.

Pemerintah melaksanakan rapat tingkat menteri dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dari agenda itu, ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 adalah sebanyak 27 hari, yakni libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Namun keterangan terkait tanggal lengkapnya belum dijelaskan secara detail.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us