Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Usulkan Pemilik Akun Medsos Minimal 17 Tahun di RUU PDP

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani dikutip ANTARA, Jumat (27/11/220).

Lalu, apa tujuan pembatasan usia di RUU PDP?

1. RUU PDP untuk menjalin komunikasi anatara orangtua dan anak

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Samuel menjelaskan RUU PDP akan mensyaratkan adanya mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua bagi anak di bawah usia 17 tahun yang akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membat akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orangtua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orangtua dunia sendiri," kata Semuel.

2. Akun media sosial anak di bawah 17 tahun dilindungi enkripsi

ilustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

RUU PDP akan memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi. Samuel mengatakan perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

“Oleh karena itu, partisipasi dari orangtua sangat penting untuk melindungi data pribadi, meskipun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak,” ujarnya.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

“Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun,” ujar Samuel.

3. Usulan batasan usia pemilik akun media sosial masih akan berubah

(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan usulan tersebut belum tentu lolos dalam pembahasan RUU. Saat ini, RUU PDP masih berada di tahapan pembahasan pemerintah bersama DPR. Regulasi ini ditargetkan selesai dalam tahun ini. 

Dia mengatakan dirinya memahami bahwa usulan pembatasan usia itu sebenarnya sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

"Tapi ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara, hal ini juga harus kita pertimbangkan. Tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," ujar Azis.

Apalagi, dalam suasana belajar online belakangan ini selama pandemi, media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.

4. DPR RI akan menyerap masukan masyarakat terhadap RUU PDP

Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil II Lampung itu mengatakan anggota dewan masih akan menyerap masukan atau infotmasi dari berbagai pihak terkait RUU PDP, termasuk batasan usia yang diusulkan pemerintah.

"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun. Masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," kata politikus Partai Golkar itu.

Aziz menjelaskan bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu, termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini juga akan metetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.

Aziz meyakini UU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. "Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," kata Azis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us