Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bekasi Minta Pendatang Baru Lapor, Biar Dapat Pelayanan Umum

Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Pemkot Bekasi meminta pendatang baru melapor untuk tetap dapat layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
  • Masyarakat wajib melaporkan diri sesuai undang-undang administrasi pendudukan, termasuk peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pindah dan datang.
  • Pendatang baru yang tinggal selama satu tahun wajib memindahkan alamat KTP ke Kota Bekasi agar tetap mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK.

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pendatang baru agar segera melapor. Hal ini dilakukan agar pendatang baru tetap mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufiq Rachmat Hidayat, mengatakan imbauan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Pelaporan Penduduk Pendatang di Kota Bekasi.

"Ini suratnya sudah ditujukan kepada camat, lurah, dan para pengurus RT serta RW se-Kota Bekasi," katanya kepada jurnalis, Senin (21/4/2025).

1. Untuk menentukan status kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufiq Rachmat Hidayat. (IDN Times/Imam Faishal)

Taufiq menjelaskan, masyarakat wajib melaporkan dirinya sudah sesuai undang-undang administrasi pendudukan, dan wajib melaporkan setiap peristiwa penting ke pendudukannya, seperti kelahiran, kematian, pindah dan datang. 

Selain itu, pendatang baru wajib melapor agar Pemkot Bekasi mengetahui status kependudukan warga tersebut. 

"Masyarakat yang di Kota Bekasi bisa mengisi informasi itu untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan akan menjadi penduduk permanen, atau menjadi penduduk yang sementara tinggal di Kota Bekasi," jelas Taufik. 

2. Tidak akan mendapatkan pelayanan publik

Ilustrasi aktivitas pengecekan kesehatan gratis di fasyankes (IDN Times/Ervan)

Taufiq juga mengatakan, bagi pendatang baru yang sudah tinggal selama satu tahun, wajib memindahkan alamat KTP-nya ke Kota Bekasi, agar tetap mendapatkan pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Hal itu, lanjut Taufik, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pasal 20 Ayat 1 dan 2.

"Apabila warga yang sudah satu tahun itu wajib pindah, dan apabila tidak pindah yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang berbasis NIK, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi," jelas Taufiq. 

3. Cara melaporkan diri

Unggahan instagram @disdukcapilkotabekasi. (Instagram @disdukcapilkotabekasi)

Taufiq menyebut, bagi pendatang baru yang ingin melapor bisa langsung mengunjungi unggahan Instagram @disdukcapilkotabekasi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi kecamatan dan mal pelayanan publik Kota Bekasi, untuk membuat laporan kependudukan. 

"Untuk yang masuk ke Kota Bekasi kita berharap sekarang isi dulu link yang telah kita siapkan pendataannya, sehingga nanti warga akan kita arahkan untuk langsung mengurus surat pindahnya, termasuk juga kartu keluarga dan KTP serta aktivasi identitas kependudukan digitalnya," kata Taufik. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us