Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Depok Revisi Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

ilustrasi mobil parkir di jalan (Pixabay.com/icsilviu)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok berencana akan merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait garasi. Sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah membuat Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok sedang meninjau kembali Perda Garasi. Perda tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.

"Karena hasil dari evaluasi efektivitasnya sangat kurang," ujar Idris saat ditemui IDN Times usai pelantikan 63 Ketua LPM se- Kota Depok, Rabu (4/1/2023).

1. Perda garasi terbentur penyediaan lahan parkir resmi

Mesin parkir meter atau TPE yang ada di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Idris menuturkan, tidak efektifnya Perda Garasi dikarenakan pembatasan kendaraan terutama mobil yang dimiliki warga, tidak dapat menjadi kewenangan daerah. Hal itu dikarenakan kepemilikan kendaraan merupakan hak dan privasi warga.

"Tidak bisa menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan ini hak privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu," tutur Idris.

Sejauh ini, Pemkot Depok sebenarnya mengaku sudah bisa menjalankan Perda Garasi. Namun perda tersebut terkendala efektifitas dan lokasi penyediaan parkir dalam pelaksanaan jika Perda tersebut ditegakkan.

"Sudah bisa dijalankan, cuma efektivitasnya tadi, karena tempat yang memang realitasnya sulit mendapatkan parkir," ucap Idris. 

2. Pemkot Depok sedang mencari solusi penyediaan kantong parkir

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok sedang mencari solusi untuk meningkatkan efektifitas Perda Garasi. Pemerintah sedang mencari solusi menyediakan lahan parkir milik Pemerintah maupun pihak lain.

"Solusinya bagaimana kita menyiapkan parkir milik pemerintah atau milik pihak ketiga untuk bisa disewakan," ungkap Idris.

Idris mengakui, selain merevisi kembali perda tersebut, pihaknya masih akan mempertimbangkan kembali sanksi perda ini.

"Kalau tidak efektif, mungkin sanksi akan dipertimbangkan juga semuanya, Perdanya sedang direvisi," ucap Idris.

3. Sanksi Perda Garasi mencapai Rp2 juta

Salah satu kendaraan milik warga yang terparkir di garasi. (IDNTimes/Dicky)

Sebagai informasi tambahan, Perda Garasi istilah singkat dari nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut telah disahkan DPRD Kota Depok pada 2020 bersamaan dengan lima perda lainnya.

Perda yang telah disahkan terdapat penambahan dua pasal yang mengatur khusus tentang garasi, yakni Pasal 34 A dan 34B.

Pada 34 A berisikan : (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pada Pasal 34B berbunyi: (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi; (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us