Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   

Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menjalankan langkah baru dalam upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19. Salah satu kebijakannya adalah dengan melakukan pemindahan kepada pasien karantina mandiri.

Mereka bakal dipindahkan secara bertahap di rumah karantina Jl Kawi, Kota Malang. Saat ini Satgas COVID-19 masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien positif COVID-19 yang melakukan karantina mandiri di rumah. 

1. Pindahkan pasien untuk cegah klaster keluarga

Pemkot Malang saat melakukan sosialisasi protokol pencegahan COVID-19 dibeberapa tempat di Kota Malang. Dok/Humas Pemkot Malang
Pemkot Malang saat melakukan sosialisasi protokol pencegahan COVID-19 dibeberapa tempat di Kota Malang. Dok/Humas Pemkot Malang

Kebijakan pemindahan di Safe House bagi pasien yang menjalani karantina mandiri itu dilakukan guna mencegah munculnya kembali klaster keluarga. "Mulai hari ini kami mulai lakukan pendataan. Berikutnya akan kami berikan edukasi agar mereka mau dipindahkan ke rumah karantina," beber Jubir Satgas COVID-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif, Selasa (15/9/2020). 

2. Libatkan Puskesmas setempat

idn media
idn media

Lebih jauh, untuk proses pendataan dan pemindahan, Satgas COVID-19 juga bakal melibatkan Puskesmas masing-masing wilayah. Mereka juga sekaligus ditugasi untuk menjalin komunikasi dengan para pasien yang menjalani karantina mandiri agar mau dipindahkan ke rumah karantina. 

"Puskesmas harus berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan pendataan dan memindahkan yang isolasi mandiri ke rumah karantina," imbuhnya. 

3. Tetapkan beberapa syarat

Walikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang
Walikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Meskipun bakal dipindahkan, Husnul menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga pasien siap dipindahkan. Salah satunya adalah kondisi pasien hanya memiliki gejala klinis ringan atau bahkan tanpa gejala. Pasien juga tidak perlu pendampingan khusus untuk kegiatan sehari-harinya. 

"Secara umum mereka yang positif COVID-19 ini tidak perlu pendampingan khusus," sambungnya. 

4. Masih tersisa 15 bed di rumah karantina

Ilustrasi COVID-19 (Dok. IDN Times)
Ilustrasi COVID-19 (Dok. IDN Times)

Saat ini, rumah karantina menjadi pusat karantina bagi mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Kapasitas yang tersedia di rumah karantina tersebut adalah 72 bed. Saat ini rumah karantina sudah terisi 57 atau masih tersedia sekitar 15 bed yang bisa digunakan. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us

Latest in News

See More

Makin Mendunia, Warga Myanmar Antusias Belajar Bahasa Indonesia

07 Sep 2025, 23:26 WIBNews